Para ahli falak Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah sebetulnya telah menyepakati untuk menerima KIG. Namun, sebagai organisasi yang sudah terlanjur gemuk, keputusan formal masih menunggu Munas Tarjih yang akan mendengarkan pendapat para ahli syariah seperti hadis, tafsir, dan lain-lain. Sementara belum ditetapkan oleh Munas Tarjih, maka Muhammadiyah masih tetap menggunakan kriteris lokal wujudul hilal yang telah lama digunakan, sehingga telah memutuskan Iedul Adha jatuh pada 22 Agustus 1439-H.
Pemerintah Indonesia (Kemenag), yang tetap kukuh dengan rukyatul hilal lokal dan belum mau menerima KIG juga menyimpulkan bahwa Iedul Adha jatuh pada 22 Agustus 2018.
Karena perbedaan tersebut, saya memperoleh banyak pertanyaan mengapa perbedaan ini terjadi. Berikut adalah analisis saya: Analisis Iedul Adha 1439-H.
0 comments:
Post a Comment